Oleh : Nicholay Aprilindo*
Bahwa penyidikan dugaan kasus “Penghinaan” terhadap Lambang Negara
dilakukan Polda Jabar setelah Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati
Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini
kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar..
Bahwa Habib Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang
“penodaan terhadap lambang Negara” dan Pasal 320 KUHP tentang
“Penghinaan”.
Bahwa menurut pasal 154a KUHP yang berbunyi : “Barang siapa menodai
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Indonesia,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”.
Pasal 154a KUHP tersebut diatas ditambahkan dengan Lembaran Negara
(L.N.) 127 tahun 1958, karena didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
belum ada ketentuan seperti tersebut diatas, maka dengan adanya
Peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang Negara
Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu diadakan ketentuan
termaksud.
Analisis Yuridis Kasus, Habib Rizieq Shihab Terhadap Penghinaan Pancasila Dan Bung Karno |
Bahwa menodai adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.
Analisis Yuridusnya :
1. Bahwa Pasal 154a KUHP, adalah pasal yang mengatur tentang penodaan terhadap Bendera dan Lambang Negara.
2. Apa yang dimaksud dengan Lambang Negara tersebut ?
3. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda
yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda),
perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada
leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
“Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak,
yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan
pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet
Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
4. Bahwa bila pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq adalah
“Lambang Negara Garuda Pancasila”, maka harus dibedakan antara Lambang
Negara Garuda Pancasila dengan Pancasila itu sendiri.
5. Bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara
6. Apa yang dimaksud dengan ideologi Negara
Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh seorang pemikir
perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy, dalam bukunya berjudul
“Les Elements de I’ideologi,ia mengartikan ideologi sebagai ilmu
mengenai gagasan atau ide-ide.
De Tracy juga membedakan idea atau gagasan tersebut menjadi 2 macam, yaitu :
a. Ide yang Sehat, adalah ide yang sesuai dengan realitas atau sesuai dengan akal budi manusia.
b. Ide yang tidak sehat, adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas atau akal budi manusia.
Menurut De Tracy, ide yang sehat lah yang harus digunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari agar tercipta keadilan dalam masyarakat.
Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu
memberikan patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
Dalam arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baikdalamsegi kehidupan pribadi maupun umum.
Dalam arti sempit, ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (Sunarso,Hs,1986).
Dalam arti sempit, ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (Sunarso,Hs,1986).
Ideologi Negara merupakan consensus nasional (mayoritas) warga Negara
tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui
kehidupan Negara (Heuken,1998). Ideologi akan mampu bertahan dalam
menghadapi perubahan jikamempunyai 3 dimensi yaitu :
a. Dimensi realita, yaitu ideology mencerminkan realita kehidupan masyarakat,
b. Dimensi Idealisme, yaitu kualitas idealism yang terkandung didalam ideologi,
c. Dimensi Fleksibilitas, yaitu kemampuan ideology untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman.
7. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah merupakan suatu
pandangan, nilai,cita-cita danjuga keyakinan yang ingin diwujudkan dalam
kehidupan nyata,dimana ideology tersebut mampu membangkitkan kesadaran
seluruh rakyat Indonesia dengan kemerdekaan.
8. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara adalah merupakan landasan
kehidupan bernegara, dasar Negara bagi Negara adalah merupakan dasar
yang digunakan untuk mengatur penyelenggara Negara, sekaligus merupakan
norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
9. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara artinya
Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup bangsa dan
Negara Indonesia, sehingga menjadi jati diri bangsa dan Negara
Indonesia.
10. Bahwa butir-butir yang terjandung didalam Pancasila yaitu :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adildan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan Yang Adildan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
11. Bahwa bila dilihat dari uraian tersebut diatas, maka jelas
BERBEDA antara Lambang Negara Garuda Pancasila dan Ideologi Negara
Pancasila.
12. Bahwa berita yang selama ini tersebar pada masyarakat umum adalah
Habib Rizieq Shihab dituduhkan melakukan tindak pidana penodaan
terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP yang
berbunyi :
”Barang siapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”.
”Barang siapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”.
dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan yang berbunyi : “Barang
siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan
menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu, diancam hokum karenamenista, dengan hukuman
penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500,-.”
dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
13. Bahwa yang menjadi permasalahan tuduhan “Penghinaan” oleh Habib
Rizieq Shihab tersebut diatas adalah permasalahan tentang pandangan dari
Habib Rizieq tentang lahirnya Pancasila yang menjadi karya ilmiah
berupa tesis nya yang dibuat dalam rangka mendapatkan gelar akademik
Magister di Universitas Malaya. Tesis Habib Rizieq tersebut berjudul :
“PENGARUH PANCASILA TERHADAP SYARIAT ISLAM DI INDONESIA”.
“PENGARUH PANCASILA TERHADAP SYARIAT ISLAM DI INDONESIA”.
14. Bahwa menurut Habib Rizieq, di dalam tesis karya ilmiahnya, ada bab tentang sejarah Pancasila.
Dalam bab itu, menurut Rizieq, ia mengkritik usulan Soekarno yang menempatkan Sila Ke Tuhanan di nomor paling terakhir (ke lima).
Dalam bab itu, menurut Rizieq, ia mengkritik usulan Soekarno yang menempatkan Sila Ke Tuhanan di nomor paling terakhir (ke lima).
Bahwa menurut Habib Rizieq Shihab, dari sejarah proses lahirnya
Pancasila, para ulama yang ikut dalam sidang BPUPKI menolak usulan Bung
Karno itu, dan melalui perdebatan, akhirnya Bung Karno setuju sila Ke
Tuhanan jadi yang pertama.
“Jadi yang saya kritik rumusan Pancasila yang diajukan Bung Karno.
Saya tidak menghina Pancasila, saya tidak menghina Bung Karno, yang saya
kritik bukan orang, tapi usulan,” katanya.
Di dalam tesis itu pula, Rizieq mengkritik hari lahir Pancasila.
Menurutnya, hari lahirnya Pancasila bukanlah 1 Juni 1945 tetapi hari tercapainya konsesus yakni tanggal 22 Juni 1945.
Menurutnya, hari lahirnya Pancasila bukanlah 1 Juni 1945 tetapi hari tercapainya konsesus yakni tanggal 22 Juni 1945.
“Saya enggak terima Pancasila dinisbahkan tanggal 1 Juni, yang betul itu tanggal 22 Juni 1945.
Pada tanggal 1 Juni 1945 itu masih usulan, belum disepakati, baru disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 menjadi konsesus nasional dan selanjutnya diperbaiki pada tanggal 18 Agustus 1945,” katanya.
Pada tanggal 1 Juni 1945 itu masih usulan, belum disepakati, baru disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 menjadi konsesus nasional dan selanjutnya diperbaiki pada tanggal 18 Agustus 1945,” katanya.
Bahwa setelah Rizieq lulus cumlaude dari Universitas Malaya, dia
mensosialisasikan tesis itu melalui tabligh dan ceramah-ceramah.
15. Bahwa dari ceramah-ceramah tentang Pancasila tersebut maka Habib
Rizieq dituduh melakukan “Penghinaan” tehadap Pancasila dan Bung Karno,
seperti yang dilaporkan oleh putri Bung Karno, sukmawati soekarno putri.
16. Bahwa untuk menganalisa secara yuridis, apakah betul dugaan
“Penghinaan” terhadap Pancasila dan Bung Karno yang dituduhkan pada
Habib Rizieq tersebut ?, maka sebaiknya kita melihat dahulu tentang
sejarah proses lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi
Negara :
a. Bahwa BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan diketuai Dr.
Rajiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas menyelidiki dan mempelajari
hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan atau pembentukan
Indonesia merdeka. Peresmian dan pelantikan BPUPKI dilaksanakan pada
tanggal 28 Mei 1945.
b. Bahwa Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei
sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang pertama ini membahas usaha-usaha untuk
merumuskan dasar Negara bagi Negara Indonesia merdeka.
Para peserta sidang pertama BPUPKI diliputi dengan segala kesungguhan dan didorong oleh semangat untuk merdeka mampu menghasilkan usulan-usulan berupa gagasan tentang dasar Negara.
Para peserta sidang pertama BPUPKI diliputi dengan segala kesungguhan dan didorong oleh semangat untuk merdeka mampu menghasilkan usulan-usulan berupa gagasan tentang dasar Negara.
Gagasan tentang dasar Negara tersebut disampaikan oleh Ir. Soekarno, Mr. Mohammad Yamin, dan Dr. Supomo.
Tahukah kalian untuk kepentingan siapa gagasan dan usulan mereka? Tentu saja semuanya untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Tahukah kalian untuk kepentingan siapa gagasan dan usulan mereka? Tentu saja semuanya untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
c. Gagasan Mr. Moh. Yamin yang diusulkan pada tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri KeTuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri KeTuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
d. Gagasan Dr. Supomo yang diusulkan pada tanggal 31 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
e. Gagasan Ir. Soekarno yang diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan Yang Maha Esa
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan Yang Maha Esa
f. Ir. Soekarno kemudian memberi nama Pancasila atas lima asas yang
diusulkannya. Itulah mengapa tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari
lahirnya Pancasila. Usulan Ir. Soekarno itu diterima baik oleh BPUPKI
dengan beberapa usulan perbaikan.
g. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia perumus dengan
tugas membahas dan merumuskan gagasan dasar Negara Indonesia merdeka
sebagaimana tertera di atas. Panitia perumus tersebut dikenal dengan
nama Panitia Sembilan. Mengapa disebut pantitia Sembilan? Karena panitia
perumus ini beranggotakan Sembilan orang.
Panitia Sembilan :
Panitia Sembilan :
1. Soekarno (Ketua)
2. Moh. Hatta (Wakil ketua)
3. H. A. Wahid Hasyim (Anggota)
4. Kahar Muzakir (Anggota)
5. A. A. Maramis (Anggota)
6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota)
7. Agus Salim (Anggota)
8. Achmad Soebarjo (Anggota)
9. Moh. Yamin (Anggota)
2. Moh. Hatta (Wakil ketua)
3. H. A. Wahid Hasyim (Anggota)
4. Kahar Muzakir (Anggota)
5. A. A. Maramis (Anggota)
6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota)
7. Agus Salim (Anggota)
8. Achmad Soebarjo (Anggota)
9. Moh. Yamin (Anggota)
h. Proses Perumusan Pancasila Setelah Pidato Sukarno :
Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu adalah merumuskan kembali pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara itu.
Bagaimana perjalanan lebih lanjut perumusan Pancasila sebagai dasar negara oleh Panitia Kecil ?
Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu adalah merumuskan kembali pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara itu.
Bagaimana perjalanan lebih lanjut perumusan Pancasila sebagai dasar negara oleh Panitia Kecil ?
Sejarah mencatat peristiwa-peristiwa penting sebagai berikut :
Perbedaan Pandangan Antara Golongan Islam dan Paham Kebangsaan,
didalam keanggotaan Panitia Kecil, ada dua golongan penting yang berbeda
pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Satu
golongan menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara itu
golongan yang lain menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar
negara.
Lahirnya Piagam Jakarta dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli
1945, Sukarno melaporkan bahwa sidang Panitia Sembilan (tanggal 22 Juni
1945) telah berhasil merumuskan Pancasila yang merupakan persetujuan
antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.
Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter).
Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter).
i. Bahwa rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
j. Tentang Piagam Jakarta ini Sukarno sebagai ketua Panitia Sembilan
mengatakan, bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi para
pemeluk-pemeluknya” merupakan jalan tengah yang diambil akibat
perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.
k. Sebenarnya banyak muncul keberatan terhadap Piagam Jakarta ini,
antara lain keberatan yang disampaikan oleh Latuharhary yang didukung
oleh Wongsonegoro dan Husein Joyodiningrat dalam sidang panitia
perancang UUD tanggal 11 Juli 1945. Keberatan yang sama juga diajukan
oleh Ki Bagus Hadikusumo dalam sidang ketua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
l. Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara :
Bahwa pada tanggal 18 Agustus ini merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disyahkan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut. Namun demikian sehari sebelum tanggal ini ada peristiwa penting.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus ini merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disyahkan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut. Namun demikian sehari sebelum tanggal ini ada peristiwa penting.
Peristiwa penting yang dimaksud adalah, pada sore hari setelah
kemerdekaan Negara Indonesia diproklamirkan, Moh. Hatta menerima
Nisyijima (opsir/pembantu Laksamana Mayda/Angkatan Laut Jepang) yang
memberitahukan bahwa ada pesan berkaitan dengan Indonesia merdeka.
Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang.
Isi pesannya, menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam Jakarta) : .”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang.
Isi pesannya, menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam Jakarta) : .”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Bagaimana dengan sikap Moh. Hatta saat itu? Ketika itu Hatta
menyadari bahwa penolakan terhadap pesan tersebut akan mengakibatkan
pecahnya negara Indonesia Merdeka yang baru saja dicapai.
Jika hal itu terjadi tidak menutup kemungkinan daerah (Indonesia) luar Jawa akan kembali dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda.
Oleh karena itu, Hatta mengatakan kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan BPUPKI esok hari (tanggal 18 Agustus 1945).
Jika hal itu terjadi tidak menutup kemungkinan daerah (Indonesia) luar Jawa akan kembali dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda.
Oleh karena itu, Hatta mengatakan kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan BPUPKI esok hari (tanggal 18 Agustus 1945).
Keesokan harinya, sebelum sidang BPUPKI dimulai, Hatta mengajak Ki
Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan
untuk rapat pendahuluan. Mereka membicarakan pesan penting tentang
keberatan terhadap rumusan Pancasila Piagam Jakarta. Hasilnya, mereka
sepakat agar Indonesia tidak pecah, maka sila pertama (dalam rumusan
Piagam Jakarta) diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian sebagai KONSENSUS NASIONAL untuk menyatukan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila di sahkan menjadi dasar Negara sekaligus Ideologi Negara.
Dengan demikian sebagai KONSENSUS NASIONAL untuk menyatukan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila di sahkan menjadi dasar Negara sekaligus Ideologi Negara.
17. Bahwa tidak dapat dinafikkan bila melihat dari proses sejarah
tentang lahirnya Pancasila tersebut masih merupakan perdebatan serius
secara politis maupun akademis sampai saat ini, namun bila kita mengacu
pada sejarah terjadinya konsensus nasional pada tanggal 18 Agustus 1945,
maka seharusnya secara yuridis keabsahan Pancasila sebagai Dasar dan
atau Ideologi Negara bukan pada tanggal 1 Juni 1945 atau 22 Juni 1945,
namun pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu dengan dimasukkan juga
Pancasila didalam Preambule/Pembukaan UUD 1945.
18. Bahwa perdebatan politis dan akademis tersebut pada akhirnya
dijadikan sebagai sebuah karya ilmiah dalam tesis dari Habib Rizieq
Shihab yang berjudul “PENGARUH PANCASILA TERHADAP SYARIAT ISLAM DI
INDONESIA” di Universitas Malaya.
19. Bahwa yang menjadi persoalan sekarang adalah :
a. “Apakah karya ilmiah berupa tesis tentang pandangan atau pemikiran
seseorang secara ilmiah yang dituliskannya kedalam karya ilmiah berupa
Tesis terhadap sejarah lahirnya Pancasila dan pengaruhnya terhadap
syariat Islam dapat dituntut serta dipidana secara hukum ?”
b. “Apakah pandangan dan pemikiran ilmiah secara akademis tentang
Dasar Negara dan atau Ideologi Pancasila dapat dituntut secara hukum ?”
c. Apakah ada aturan hukum di Indonesia yang dapat menjerat seseorang
tentang pandangan dan pemikirannya secara ilmiah dan akademis tentang
Dasar Negara dan atau Ideologi Pancasila ?”
d. Bagaimana dengan karya-karya ilmiah berupa buku-buku tentang
ajaran komunisme, Leninmisme, Karl Marxisme, buku-buku tentang PKI /
pandangan Komunisme yang ditulis oleh DN. Aidit, juga buku yang berjudul
“Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang dituliskan oleh seorang keturunan PKI
Ribka Tjiptaning ??? maupun buku-buku lainnya tentang komunisme / PKI
yang akhir-akhir ini banyak beredar di masyarakat ??? Apakah aparat
penegak hukum dalam hal ini Polri maupun Kejaksaan RI tutp mata mengenai
buku-buku tersebut ???
20. Bahwa menurut Keterangan Kapolda Jawa barat, Habib Rizieq Shihab
disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 154a KUHP dan 320
KUHP.Bahwa bila Habib Rizieq Shihab disangkakan pelanggaran terhadap
pasal 154a KUHP, artinya melakukan pelanggaran pidana “penodaan”
terhadap Lambang Negara Garuda Pancasila bukan terhadap Ideologi Negara
Pancasila.,
sedangkan pasal 320 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan
perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup
perbuatan itu bersifat menista dengan surat,dihukum penjara
selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500,-.”
1. Bahwa didalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
saya belum menemukan adanya aturan hukum mengenai “Penodaan” terhadap
Dasar Negara dan Ideologi Negara “Pancasila”.
2. Bahwa aturan hukum yang ada baru berupa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yiatu :
Pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam R-KUHP terdapat pada Pasal 219, Pasal 220 dan Pasal 221, masing-masing di bawah dua paragraf berbeda, yaitu berupa:
(1) penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan
(2) peniadaan dan pergantian ideologi Pancasila.
Pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam R-KUHP terdapat pada Pasal 219, Pasal 220 dan Pasal 221, masing-masing di bawah dua paragraf berbeda, yaitu berupa:
(1) penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan
(2) peniadaan dan pergantian ideologi Pancasila.
Bahwa aturan hukum yang baru berupa rancangan undang-undang, tidak
dapat dipakai dan atau diterapkan sebagai undang-undang sebelum disah
kan oleh DPR bersama Presiden dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.
3. Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka apabila Habib
Rizieq Shihab dikatakan melakukan penodaan terhadap Pancasila adalah
tidak tepat bila disangkakan dengan pasal 154a KUHP. dan atau Pasal 57a
jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, karena: “Pancasila bukan lah
Lambang Negara, akan tetapi Pancasila adalah Ideologi dan Dasar Negara”.
4. Bahwa apabila Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tetap
bertahan menggunakan pasal 154a KUHP. Dan atau dan atau Pasal 57a jo
Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka harus dibuktikan secara
yuridis apakah “Penodaan terhadap lambang Negara” sama dengan “Penodaan
terhadap Ideologi dan Dasar Negara ?” dan apa dasar hukum “Penodaan
terhadap Ideologi Negara?”.
5. Bahwa apabila pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan sangkaan
perbuatan pidana yang dituduhkan maka patutlah tidak ditindak lanjuti
dan atau dihentikan demi hukum, karena azas hukum pidana yang berlaku di
Indonesia adalah “azas Legalitas”, artinya “seseorang tidak dapat
dipidana bila tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan
pidana tersebut”.
Demikian analisis yuridis yang dapat saya sampaikan agar menjadi
pencerahan hukum bagi masyarakat luas agar tidak DISESATKAN OLEH
OKNUM-OKNUM TERTENTU, dan semoga tulisan ini dapat menjadi pemahaman
bersama dalam rangka Penegakan hukum yang taat azas dan yang berkeadilan
berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
____________________________________
*Aktivis/Pengamat Hukum dan Politik (Alumni PPSA XVII Lemhannas RI-2011)